Kisi-kisi seputar seleksi kompetensi dasar (SKD) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun anggaran 2023 diatur oleh KepmenpanRB No 651 Tahun 2023. Di dalamnya diatur jumlah soal, kisi-kisi dan nilai ambang batas. Materi SKD meliputi:
TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan kemampuan mengimplementasikan:
TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
Jumlah soal SKD adalah 110 soal dengan waktu pengerjaan adalah 100 menit. Total skor maksimal adalah 550. Penilaian TWK dan TIU adalah 5 untuk jawaban benar dan 0 untuk jawaban salah/ jawaban kosong, sementara itu penilaian TKP adalah 1-5, apabila jawaban kosong tidak memperoleh skor atau 0.
Sumber: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengaadan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023