16 September 2023
Nilai ambang batas (passing grade) untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun anggaran 2023 diatur oleh KepmenpanRB No 651 Tahun 2023. Di dalamnya diatur jumlah soal, kisi-kisi dan nilai ambang batas.
1. Jumlah Soal
Jumlah soal adalah 110 soal dan waktu pengerjaan 100 menit. Soal mencakup:
- 30 soal tes wawasan kebangsaan (TWK)
- 35 soal tes intelegensia umum (TIU)
- 45 soal tes karakteristik pribadi (TKP)
2. Nilai ambang batas
a. Nilai ambang batas untuk formasi penetapan umum
- 65 untuk TWK dan
- 80 untuk TIU dan
- 166 untuk TKP
b. Nilai ambang batas untuk formasi penetapan khusus
1) Predikat cumlaude
- 311 untuk skor total SKD dan
- 85 untuk TIU
2) Diaspora
- 311 untuk skor total SKD dan
- 85 untuk TIU
3) Disabilitas
- 286 untuk skor total SKD dan
- 60 untuk TIU
4) Putra/ Putri Papua
- 286 untuk skor total SKD dan
- 60 untuk TIU
Sumber: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengaadan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023